PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tindak penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia akhirnya membuahkan hasil.
“Pelaku berinisial MR (24) warga Sei Gita, Kecamatan Matangai, Kabupaten Kapuas, berhasil dibekuk personel gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Kapuas,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, saat konferensi pers di Aula Kahayan Ditreskrimum, Jumat (23/12/2022).
Diterangkannya, pelaku berhasil diamankan petugas di dalam pondok tambang pasir sirkon, Desa Sungai Gita, setelah buron selama dua tahun.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, MR tidak sendirian. Ia bersama pelaku yang lain yaitu BR yang merupakan ayahnya sendiri. Sedangkan JB terduga pelaku yang lain masih dalam pengejaran.
Ketiga terduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Samani (30) di Desa Sei Gita sekitar dua tahun yang lalu.
“Pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan oleh petugas,” ungkap Faisal.
Ia menerangkan, pembunuhan yang dilakukan berlatar belakang kesalahpahaman saat duduk di sebuah warung. Sehingga para pelaku melakukan pengeroyokan dengan sajam terhadap korban yang mengakibatkan luka tusuk ditubuh korban.