Play Video

Digitalisasi, Revisi UU Sisdiknas dan Otonomi Guru Perlu Diperhatikan

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pasca pandemi Covid-19, digitalisasi di berbagai sektor meningkat tajam, tak terkecuali pendidikan. Penleiti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menyebut pemerintah perlu tetap meningkatkan efektivitas pelaksanaan digitalisasi pendidikan, mekanisme legislasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

 

“Pandemi Covid-19 semakin menunjukkan mendesaknya kebutuhan akan digitalisasi pendidikan. Digitalisasi diperlukan untuk mewujudkan sistem pendidikan resilien dimana semua anak dapat tetap mengakses haknya untuk belajar dalam situasi apapun,” tegas Peneliti CIPS Nadia dalam keterangannya, Rabu (22/12/2022).

 

Namun Nadia juga menekankan kalau digitalisasi pendidikan perlu dilakukan dilakukan secara efektif dan meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperhatikan kemampuan guru dan siswa, ketersediaan jaringan, dan perangkat.

Baca Juga :  Kembaran Terowongan Nur Mentaya Ternyata Ada di Pelaihari Kalsel

 

Nadia menambahkan, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang tidak sempurna. Tetapi PJJ menunjukkan berbagai permasalahan yang perlu diselesaikan untuk memastikan akses semua anak kepada pendidikan.

 

PJJ berhasil menunjukkan adanya kesenjangan digital atau digital divide antar daerah, masih kurangnya pelatihan yang dapat membantu para guru untuk membangun kompetensi dan kepercayaan diri mereka dalam mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak ke dalam kegiatan mengajar mereka serta masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan siswa dan guru.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!