JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Indonesia perlu meninggalkan kebijakan proteksionis untuk meningkatkan kinerja perdagangan internasionalnya. Salah satu contohnya adalah menggunakan impor untuk memastikan kualitas produk Indonesia dapat bersaing di pasar internasional.
“Indonesia masih perlu meningkatkan daya saing produknya supaya dapat bersaing di pasar internasional. Peningkatan daya saing membutuhkan upaya untuk menciptakan kualitas produk yang memenuhi standar internasional dan mampu bersaing secara harga,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hasran dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Ia melanjutkan, meningkatkan daya saing sangat diperlukan untuk membuka pasar bagi produk Indonesia. Menciptakan produk berkualitas dengan harga terjangkau sangat ditentukan oleh ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan, dan banyak dari bahan baku tersebut hanya dapat dipenuhi melalui impor.
Selain itu, kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga dapat mempersulit integrasi Indonesia ke dalam rantai nilai global. Kebijakan yang dapat ditemukan di hampir semua industri ini membatasi pelaku industri untuk memperoleh komponen-komponen produksi dari luar negeri yang relatif lebih murah.
Walaupun kebijakan TKDN merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada perusahaan lokal, namun kebijakan ini berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dalam Industri. Terakhir, TKDN juga merupakan klausul yang ditentang dalam perjanjian dagang RCEP dimana Indonesia merupakan salah satu negara anggotanya.