JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan 17 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Bahkan, Pihak KPU juga telah mengundi nomor urut ke 17 parpol, yang diselenggarakan di Kantor KPU Pusat Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.
Dalam rapat tersebut, hadir beberapa ketua umum dan sekjen parpol peserta Pemilu 2024. Pengundian dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari, beserta para komisioner, dan disaksikan juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu 2019, memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor yang sama, atau diundi untuk Pemilu 2024.
Lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut juga sudah mengirimkan surat, kepada tiap-tiap parpol peserta Pemilu 2019, sebelum pengundian, untuk menggunakan nomor yang sama atau diundi. Namun, hanya Partai Persatuan Pembangunan, yang meminta nomornya untuk diundi ulang.
Berikut nomor urut 17 partai politik tersebut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golongan Karya
5. Partai Nasional Demokrat
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16 Pertai Persatuan Indonesia
17. Partai Persatuan Pembangunan
Dan enam Partai Lokal Aceh:
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
(Abdul)