MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran Narkoba setelah menangkap seorang kurir yang membawa 1,3 ton ganja di Simpang Pos, Kota Medan, Senin (12/12/2022).
Dalam pengakuannya, kurir yang berinisial M (23) tersebut, dibayar Rp 2 juta untuk mengantarkan paket ke tempat tujuan.
“Saya dibayar sama teman itu Rp 2 juta,” ujar kurir M di di Polrestabes Medan.
M, yang merupakan warga Rempelan Pinang, Kab. Gayo Lues, Aceh, menuturkan bahwa ia tadinya pergi tak sendiri. Ia bersama satu teman kurir lainnya, namun di tengah perjalanan, temannya tersebut pergi meninggalkannya.
“Tadi saya sama teman satu orang datang dari Aceh mau ke daerah Asrama Haji,” tambah M.
Dalam proses pendalaman, ganja seberat 1 ton tersebut terbungkus rapo dalam 36 goni dengan total 366 paket. Pelaku membawanya dengan mobil box bernomor polisi BL 8237 HC yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
“Satu orang diamankan sebagai kurir membawa narkoba. Pengakuannya narkoba jenis ganja yang dibawa seberat 1 ton,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles.
“Pengakuannya dia datang dari Aceh. Tapi belum tahu sebelah mana. Katanya mau diserahkan kepada seseorang di Medan. Setelah itu mau dikirim ke Jakarta,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun terus melakukan penggalian informasi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut.
(Abdul)