KATINGAN, BEENEWS.CO.ID – Anggota Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan Jajaran Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan aktivitas illegal logging yang bertujuan agar masyarakat mengetahui tentang bahayanya melakukan pembalakan liar, Senin (12/12/2022).
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan dapat berakibat fatal terhadap kerusakan hutan serta menimbulkan bencana banjir.
Pengawasan dan pemberdayaan masyarakat setempat sangat dibutuhkan agar turut terlibat menjaga hutan supaya tetap lestari dan tumbuh rasa memiliki.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batu Bara menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas illegal logging di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
“Serta juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak melakukan aktivitas illegal loging (penebangan hutan illegal) yang sangat berdampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang,” ucapnya.
“Diharapkan akan tumbuh kesadaran yang tinggi dan dapat terjalin kerjasama dengan masyarakat, apabila ada menjumpai aktivitas illegal tersebut agar dapat melaporkan ke Mapolsek Katingan Tengah guna diproses,” tukas Affan.