PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Personel gabungan Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan dugaan kasus Curat di salah satu swalayan yang berada di Jalan Bukit Raya, tepatnya di Alfamart, petugas pun menemukan kebenaran fakta yang dilaporkan sebelumnya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kanit II SPKT Aiptu Roedi Yhoeliantono yang didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Helmi Hamdami, menyampaikan kasus Curat tersebut diduga terjadi pada dini hari tadi, Senin (12/12/2022).
“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan saudara saksi Oskar jika dia pertama kali tiba di lokasi melihat toko pintu sebelah kanan sudah terbuka,” ucapnya.
“Tidak hanya sampai disitu saja, pada bagian dalam Alfamart tersebut, juga terlihat brangkas yang sudah dirusak pelaku Curat dan mengambil uang tunai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Roedi menyampaikan, pada kasus Curat ini yang menjadi korban atas nama PT.Sumber Alfari Trijaya Tbk, yang menanggung kerugian sebanyak Rp72 juta lebih.
“Untuk kasus ini masih kita dalami lebih lanjut,” tutupnya.
(Anton)