PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Konsistensi Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol, ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus pada periode bulan Oktober hingga November 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022).
Pada kegiatan ini, Dirresnarkoba didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa.
Dirresnarkoba menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram sabu.
Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari lima wilayah kabupaten/kota yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, Kotawaringin Barat, dan Kapuas.
Untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti sabu 201,92 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti sabu 149,65 gram, Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti sabu 81,03 gram.
“Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat kami berhasil mengungkap sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka serta barang bukti sabu 146,71 gram, Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 18,79 gram,” jelasnya.