PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Konsistensi Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol, ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus pada periode bulan Oktober hingga November 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda Kalteng, Senin (12/12/2022).
Pada kegiatan ini, Dirresnarkoba didampingi oleh Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa.
Dirresnarkoba menyampaikan bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran, hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram sabu.
Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari lima wilayah kabupaten/kota yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, Kotawaringin Barat, dan Kapuas.
Untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti sabu 201,92 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti sabu 149,65 gram, Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti sabu 81,03 gram.
“Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat kami berhasil mengungkap sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka serta barang bukti sabu 146,71 gram, Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 18,79 gram,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan, untuk modus operandinya barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka yang berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar itu dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya.
“Sedangkan untuk jalur dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Kapuas di Provinsi Kalteng,” terangnya.
Para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 miliar.
“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
(Anton)