JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berasal dari sejumlah perusahaan pertambangan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI G. Budisatrio Djiwandono saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal KLHK, Senin (12/12/2022).
Budisatrio menegaskan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali bisa melahirkan derita yang berkepanjangan. Tidak hanya itu, derita tersebut tidak berhenti berdampak pada hayati Indonesia, akan tetapi juga pada rakyat sekitar.
“Mereka yang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur yang memberikan dampak begitu dahsyat kepada urusan lingkungan. Percuma kita gembar gembor kepada dunia bahwa angka deforestasi kita semakin menurun. Yang terdampak dari tambang-tambang ilegal ini juga adalah hutan Indonesia dan masyarakat sekitar,” ucap Budi, sapaan akrabnya, saat membuka rapat.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) itu menilai permasalahan utama yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah perilaku manajemen perusahaan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pelestarian lingkungan.
Dimana, perilaku tersebut turut diikuti dengan sikap tidak ada rasa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, dan kurangnya pengawasan disertai dengan proses penegakan hukum yang tidak menimbulkan efek jera.