PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak dengan cepat untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya perkelahian antar pemuda yang mengakibatkan terjadinya dugaan tindak penganiayaan.
Dengan menggunakan armada mobil patroli, personel Satsamapta, Briptu M.Ramadhani dan Bripda Syahril bersama Unit SPKT pun mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan Jalan Mendawai II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (10/12/2022).
Setibanya di sana sekitar pukul 08.45 WIB petugas pun segera melakukan Tindakan Pertama pada Tempat Kejadian Perkara (TPKTP) guna mengamankan situasi dan kondisinya pada saat itu, termasuk juga beberapa orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Saat tiba di TKP ini, kita menemukan korban bernama Rahmani (22) telah dalam kondisi tak sadarkan diri, yang diduga mengalami kejang-kejang, sesak nafas dan hidung mengeluarkan darah akibat terkena tindakan fisik di bagian wajah oleh terlapor,” ungkap Ramadhani.
Berdasarkan kronologis sementara, perkelahian terjadi antara korban dan terlapor berinisial ZF (22) yang diakibatkan karena permasalahan terkait penagihan utang kredit handphone, yang akhirnya berujung pada dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh ZF terhadap Rahmani.