JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Satu, terdakwa kasus tragedi Paniai dikecam Amnesty International Indonesia. Menurut Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, keputusan tersebut merupakan parodi keadilan.
“Putusan ini merupakan tamparan bagi korban dan keluarga korban penembakan di Paniai, bahkan bagi korban pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia yang bertahun-tahun menuntut keadilan,” ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Usman mengatakan, keputusan sidang tersebut menegaskan keraguan yang telah disuarakan korban. Menurut Usman, proses peradilan hanya permainan semata.
“Fakta bahwa negara hanya mengadili satu perwira penghubung dengan dakwaan memimpin tentara di lapangan adalah hal yang sedari awal tidak pasti. Sulit dipercaya, terdakwa adalah satu-satunya personel militer yang bertanggung jawab secara pidana atas kekejaman tersebut,” kata Usman.
Lebih lanjut, Usman mengatakan bahwa pembebasan ini menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer dan atasan lainnya di dalam kekejaman tersebut, masih buron.
“Keadilan tidak akan pernah tegak jika impunitas dipelihara,” tutur Usman
(Fakhry)