PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Upaya penyelidikan terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya beserta jajaran Polda Kalteng guna mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan seorang anggota Polri meninggal dunia.
“Saat ini kita telah berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW, di komplek Ponton Jalan Rindang Banua pada 2 Desember lalu,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, di Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/12/2022) pagi.
Kedelapan tersangka tersebut berinisial S alias Ili, N alias Tengkong, B alias Japang, A alias Tikus, MI alias Tumbal, R alias Amat Laksa, AK alias Kasim dan AM alias Eza.
“Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat berperan dalam melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Polresta Palangka Raya beserta jajarannya juga memburu 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kedelapan tersangka maupun keterangan saksi.
“Pengejaran juga dilakukan terhadap 3 (tiga) orang lainnya yang hingga saat ini masih buron, yakni dengan inisial TT yang diduga berperan melakukan penembakan menggunakan Air Softgun, U sebagai provokator dan S yang ikut serta menganiaya korban,” lanjutnya.
Kedelapan tersangka pun terancam dikenakan tindak pidana tentang makar mati atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 338 Juncto Pasal 170 ayat 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Budi Santosa.
(Anton)