Menu

Play Video

RKUHP Ancam Pidana bagi Pelanggar Hukum Adat

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – RKUHP akan menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda. Salah satu yang baru adalah mengakui hukum adat dalam sistem hukum pidana. Di mana hukum adat tidak dikenal dalam masyarakat Belanda.

 

Berdasarkan RKUHP versi 30 November sebagaimana dilansir dari detikcom, Rabu (7/12/2022), hukum adat diakui dalam Pasal 2 ayat 1 RKUHP.

 

Yaitu, Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Dalam pasal 2 disebutkan, hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

 

“Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3.

 

Di penjelasan disebutkan pengakuan hukum adat, yaitu untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

 

“Dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus dilaksanakan oleh pelaku tindak pidana. Hal tersebut mengandung arti bahwa standar nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam UU ini,” demikian penjelasan RKUHP.

 

Lalu apa sanksinya? Pasal 597 menyebutkan:

 

  1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
  2. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.

 

Pasal 66 ayat (1) huruf f yang dimaksud yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana pemenuhan kewajiban adat juga bisa dikenakan kepada korporasi yang dijatuhi pidana tambahan.

 

Aturan di RKUHP, Pidana Mati Jadi Alternatif Masa Percobaan

(Tbk)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha