Play Video

DPR: RUU Larangan Minol Jangan Sampai Membuat Gaduh di Masyarakat

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Panja RUU Larangan Minol) Badan Legislasi DPR RI Hendrik Lewerissa meminta pemerintah untuk meninjau ulang redaksi judul RUU tersebut.

 

Menurut Hendrik, dengan tetap menggunakan nomenklatur tersebut akan menjadi kontroversial di kalangan masyarakat.

 

“Saya memahami betul bahwa (baru sampai) pada tingkatan draf saja (RUU) Larangan Minuman Beralkohol ini (sudah ada kontroversi) maupun judul nantinya (padahal) masih di tingkat draf saja,” tutur Hendrik dalam Rapat Panja RUU tentangan Larangan Minol, di Ruang Rapat, Badan Legislasi DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

 

Anggota Fraksi Partai Gerindra itu setuju dengan nomenklatur “bukan larangan” terkait minuman beralkohol. Sebab, mengacu pada batang tubuh di RUU tersebut, di dalamnya lebih banyak mengandung materi muatan yang normanya bersifat Pengaturan. Sehingga, ia mengusulkan untuk menggunakan nomenklatur judul, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

 

“Artinya nomenklatur yang saya sarankan akan menjadi lebih pas dengan materi muatan yang terkandung dalam naskah rancangan undang-undang tersebut, agar nantinya tidak menjadi lebih rumit yang berdampak lebih luas ke sektor-sektor lain,” tambah Hendrik.

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait