PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng memberikan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat Kota Palangka Raya. Pelayanan SIM keliling yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan kantor pajak tersebut digelar hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling ini merupakan bagian dari program Direktur Lalu Lintas dalam membantu masyarakat, selain itu juga untuk memudahkan serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Kalteng.
“Kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A atau C di Bus SIM keliling Polda Kalteng, harap menyiapkan dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan,” kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, Selasa (6/12/2022).
Ia menyebutkan, Bus SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan pihak kepolisian.
“Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
“Semoga melalui pelayanan SIM ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mempunyai kelengkapan berkas atau dokumen yang lengkap dan legal pada saat berkendara di jalan,” tandas Heru.
(Tbk)