“Ketentuan ‘moralitas’ tersebut bahkan berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual atau menyasar warga hanya karena mereka memiliki identitas dan ekspresi gender tertentu seperti komunitas LGBTI,” ucap Usman.
Amnesty International Indonesia berpendapat KUHP ini harusnya sejak awal tak perlu disahkan. Kata Usman, pemerintah harusnya lebih mengutamakan perbaikan kondisi kebebasan sipil yang makin mundur belakangan ini.
“KUHP ini seharusnya tidak pernah disahkan sedari awal dan merupakan kemunduran dramatis dari kemajuan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Usman.
“Alih-alih menghancurkan kemenangan hak asasi yang diperoleh dengan susah payah, pemerintah Indonesia dan DPR seharusnya memperbaiki kondisi kemunduran kebebasan sipil dan memenuhi komitmen hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional mereka untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
(Fakhry)