JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kritik terhadap pengesahan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus disampaikan berbagai kelompok masyarakat. Salah satunya ialah Amnesty International Indonesia yang menyebut KUHP terbaru merupakan kemunduran terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Apa yang kita saksikan merupakan pukulan mundur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade,” kata Usman dalam keterangannya yang diterima Beenews.co.id, Rabu, (7/12/2022).
Usman menyebut KUHP yang baru disahkan sarat aroma yang membatasi ruang berekspresi masyarakat. Ada sejumlah pasal yang disoroti seperti larangan berdemonstrasi tanpa izin hingga pemberlakuan pasal yang melarang penghinaan kepada presiden dan wakilnya serta para pejabat.
Oleh sebab itu, KUHP yang baru terkesan memberikan wewenang terhadap penguasa dan bukan tak mungkin menjadi alat untuk menekan pendapat.
“Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul,” kata Usman
Selain itu, Usman juga menggarisbawahi pasal yang melarang hubungan seks di luar nikah. Menurutnya, pasal tersebut merupakan pelanggaran ruang privat yang dilakukan pemerintah dan rentan disalahgunakan oleh pemerintah.