PALANGKARAYA, BEENEWS.CO.ID – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya beserta jajaran dan Polda Kalteng terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW di komplek Puntun.
Terkait penyelidikan kasus tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, menyampaikan beberapa hal terkait perkembangannya kepada awak media saat konferensi pers, Minggu (4/12/2022).
Konferensi pers digelar oleh Kapolresta setelah pelaksanaan kegiatan penyelidikan, penindakan dan razia gabungan dalam rangka pengungkapan kasus tersebut, di Komplek Puntun Jalan Rindang Benua, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Terkait perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW di Komplek Puntun, proses penyelidikannya masih terus kita lakukan hingga saat ini,” kata Budi Santosa.
Ia menyebutkan, terhadap 6 (enam) orang yang sebelumnya telah diamankan, menurut hasil pemeriksaan status hukumnya menjadi tersangka untuk kasus dugaan pembunuhan ini.
Keenam tersangka tersebut diketahui berinisial S alias Lili (52), N alias Tengkong (29), B alias Japang (27), A alias Tikus (43), MI alias Bal Tumbal dan R alias Amat Laksa (36), yang telah diamankan oleh Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng pada Sabtu (3/12/2022).